MAKALAH
KONSEP KESEHATAN
REPRODUKSI
DI SUSUN OLEH:
Baiq Winda Dwi
Marsela
Eka Windayanti
Juwita Mandasari
Linda Kasmita
Nurjanah
Nurhidyati
Nurul Anti
Sri Agustina Ningsih
Tini Purwati
Uswatun NIsa
SEKOLAH TINGGI
KESEHATAN (STIKES) MATARAM
PRODI D- IV KEBIDANAN
2012
KATA
PENGANTAR
Puja
dan puji syukur kami panjatkan atas kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan karunianya sehingga penyusunan MAKALAH KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
dapat terselesaikan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis
mengharapakan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah yang
akan datang.
Harapan
penulis semoga makalah ini bisa bermanfaat, khususnya bagi penulis dan umumnya
bagi pembaca.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan
manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan
para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan
dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu
kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari peralatan ataupun teori
sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk
bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal
ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang
harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah
keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa
menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran
pasien dalam menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi
bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialais tetapi sangat
begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan
sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan
meraka.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian kesehatan reproduksi?
2. Apa
saja ruang lingkup kesehatan reproduksi?
3. Apa
saja hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi?
C. Tujuan
penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1. Untuk
mengetahui pengertian kesehatan reproduksi
2. Untuk
mengetahui ruang lingkup kesehatan reproduksi
3. Untuk
mengetahui hak yang terkait dengan kesehatan reproduksi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi
kesehatan reproduksi
Sehat
adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya
bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan
sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. (WHO, 1992)
Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992)
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. (Depkes, 2001)
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996).
Kesehatan adalah keadaan sejahtera badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. (UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992)
Kesehatan Reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya. (Depkes, 2001)
Kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat mental, fisik dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses dan bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan serta dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material yang layak, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, spiritual memiliki hubungan yang serasi, selaras, seimbang antara anggota keluarga dan antara keluarga dan masyarakat dan lingkungan. (BKKBN, 1996).
B.
Ruang lingkup kesehatan reproduksi dalam
siklus kehidupan
Secara
luas, ruang lingkup kesehatan reproduksi meliputi :
1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. penceghan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi (ISR) termasuk HIV/AIDS
3. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4. kesehatan reproduksi remaja
5. pencegahan dan penganan infertilitas
6. kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
7. berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula dll.
Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. remaja yang mengijnak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. selain hal tersebut diatas ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku.
Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) yaitu :
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga berncana
3. Kesehatan reproduksi remaja
4. Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.
1. kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. penceghan dan penanggulangan infeksi saluran reproduksi (ISR) termasuk HIV/AIDS
3. Pencegahan dan penanggulangan komplikasi aborsi
4. kesehatan reproduksi remaja
5. pencegahan dan penganan infertilitas
6. kanker pada usia lanjut dan osteoporosis
7. berbagai aspek kesehatan reproduksi lain, misalnya kanker serviks, mutilasi genital, fistula dll.
Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. remaja yang mengijnak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. selain hal tersebut diatas ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku.
Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) yaitu :
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga berncana
3. Kesehatan reproduksi remaja
4. Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.
C.
Hak – hak reproduksi
Hak-hak
reproduksi menurut kesehatan dalam Konferensi International Kependudukan dan
Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh,
baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi:
1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
6. Hak atas kebebasan dan kamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksi
10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpertisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
1. Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara polotik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.
2. Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.
3. KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.
4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi
1. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
3. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
4. Hak untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
6. Hak atas kebebasan dan kamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksi
10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi.
12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpertisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :
1. Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara polotik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.
2. Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.
3. KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.
4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesehatan reproduksi sangatlah
penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki
calon bapak. Oleh karena itu bverdasarkan uraian di atas dapat penulis
simpulkan bahwa.
• Definisi kesehatan sesuai dengan
WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga
kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO
dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup
produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
• Kesehatan reproduksi adalah
keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak
adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem
reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
• Hak reproduksi adalah bagian dari
hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan
secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak,
serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
B. Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi
sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan
laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan kesehatan bisa tercapai
dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran kepada para pihak yang
terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan
dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi,
kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai
dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga kesehatannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi Kesehatan
Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar