MAKALAH ASKEB V
PELAYANAN KONTRASEPSI DAN RUJUKAN
DI SUSUN OLEH : KELOMPOK III
TINI PURWATI ELSA PUJI RAHAYU
USWATUN NISA HELMIWATI
MUTMAINAH MARTIAYU LANDITA
HENI WIRDA F BAIQ SELVI
AMELIA CAHYATI KHAIRUNISA
NI WAYAN
SURANDRI
SEKOLAH TIINGGI KESEHATAN (STIKES) MATARAM
PRODI D-IV KEBIDANAN
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah swt. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan segala keterbatasan. Makalah ini dibuat sebagai
tugas mata kuliah ASKEB V,
yang merupakan salah satu mata kuliah dalam Program studi D -IV
KEBIDANAN.
Kami mengucapkan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini. Akan tetapi, dalam makalah ini terdapat kekurangan untuk itu
dengan sangat kami senantiasa menerima kritik dan saran yang bersifat membangun
dari para pembaca.
Akhirnya, dengan segala kerendahan
hati, kami berharap para pembaca dapat memanfaatkan makalah ini, baik bagi
kepentingan-kepentingan praktis di dalam kelas maupun untuk pengembangan ilmu
pengetahuan.
BAB I
PENDAHULUAN
Kontrasepsi efektif adalah metode kontrasepsi IUD, implant dan
kontrasepsi mantap. Program Keluarga Berencana Nasional yang pad pelita V telah
berkembang menjadi Gerakan Keluarga Berencana Nasional telah mencapai
hasil-hasil yang menggembirakan. Berdasarkan hasil Survey Prevalensi Indonesia
tahun 1987, 61,2% dari wanita berstatus kawin pada saat itu pernah menggunakan
salah satu alat kontrasepsi modern 21,1% diantaranya pernah menggunakan IUD,
0,4% menggunakan implant dan 3,3% menggunakan cara kontrasepsi mantap.
Lebih jauh lagi dinyatakan bahwa 44,08% dari wanita yang berstatus kawin
sedang aktif menggunakan salah satu alat konrasepsi modern dan 13,2% diantara
ibu-ibu tersebut menggunakaan IUD, 0,4% menggunakan implant dan 3,3% menggunakan
cara kontrasepsi mantap.
Dengan hasil tersebut diatas tampak bahwa metode kontrasepsi mantap
semakin diterima oleh masyarakat. Pada akhir pelita V diharapkan peserta KB
yang menggunakan cara-cara kontasepsi modern akan meningkat menjadi 40,41% dan
wanita bwrstatus kawin dengan rincian 26,47% menggunakan IUD, 6,36% menggunakan
implant dan 7,58% menggunakn cara kontrasepsi mantap
Dengan meningkatnya peserta KB dengan metode kontrasepsi efektif
terpilih tersebut, maka dituntut pelayanan yang lebih tinggi kualitasnya serta
pengayoman yang lebih baik. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta
pengayoman ini, system rujukan merupakansalah satu hal yang penting, yang perlu
diketahui oleh setiap petugas atau setiap unsure yang ikut serta dalam gerakan
KB Nasional khususnya maupun oleh setiap peserta atau calon peserta KB pada
umumnya
Semakin rapi system rujukan, semakin meningkat pula mampu pelayanan
serta pengayoman, sehingga dapat meningkatkan kemampuan peserta KB dengan
metode kontrasepsi efektif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
System rujukan dalam mekanisme pelayanan MKET merupakan suatu system
pelimpahan tanggung jawab timbal balik diantara unit pelayanan MKET baik secra
vertical maupun horizontal atau kasus atau masalah yang berhubungan dengan MKET
Unit pelayanan yang dimaksud disini yaitu menurut tingkat kemampuan dari
yang paling sederhana berurut-turut keunit pelayanan yang paling mampu
Untuk AKDR :
Dokter dan bidan praktek swasta, rumah bersalin, klinik KB, puskesmas, RS klas
D RS klas D₊, RS klas C, RS klas B, RS klas B2, dan RS klas A
Untuk
implant : Dokter dan bidan praktek swasta, Rumah Bersalin, Klinik KB,
Puskesmas, RS klas D RS Klas D ₊, RS klas C,
RS Klas B, RS Klas B2, dan RS klas A.
Untuk
Vasektomi : Dokter praktek swasta, puskesmas,; RS klas D RS klas B, RS klas D₊, RS klas C, RS klas B, RS fklas B2, dan RS klas A
Untuk
tubektomi : Dokter Praktek Swasta berkelompok, RS klas D, RS klas Df₊, RS klas C, RS klas B, RS klas B2, dan RS klas A
B. Tujuan
1. Terwujudnya suatu jaringan pelayanan MKET yang terpadu disetiap
tingkat wilayah, sehingga setiap unit pelayanan memberikan pelayanan secara
berhasil guna dan berdaya guna maksimal, sesuai dengan tingkat kemampuannya
masing-masing
2. Peningkatan dukungan terhadap arah dan pendekatan gerakan KB Nasional
dalam hal perluasan jangkauan dan pembinaan peserta KB dengan pelayanan yang
makin bemutu tinggi serta pengayoman penuh kepada masyarakat
C. Jenis
Rujukan
Rujukan MKET dapat dibedakan atas tiga jenis yaitu sebagai berikut:
1. Pelimpahan
Kasus
a. Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke
unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memperoleh pelayanan yang
lebih baik dan sempurna
b. Pelimpahan kasus dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit pelayanan
yang lebih sederhana dengan maksud memberikan pelayanan selanjutnya atas kasus
tersebut
c. Pelimpahan kasus ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan sama
dengan pertimbangan geografis, ekonomi dan efisiensi kerja.
2.
Pelimpahan pengetahuan dan keterampilan
Pelimpahan
pengetahuan dan keterampilan ini dapat dilakukan dengan :
a. Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih mampu ke unit
pelayanan MKET yang lebih sederhana dengan maksud memberikan latihan praktis
b. Pelimpahan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih sederhana ke
unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengan maksud memberikan latihan praktis
c. Pelimpahan tenaga ke unit pelayanan MKET dengan tingkat kemampuan
sama dengan maksud tukar-menukar pengalaman
3.
Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic
a. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostik dari unit pelayanan MKET
yang lebih sederhana ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu dengn maksud
menegakkan diagnose yang lebih tepat
b. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan MKET
yang lebih sederhana dengan maksud untuk dicobakan atau sebagai informasi
c. Pelimpahan bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan dengan
tingkat kemampuan sama dengan maksud sebagai informasi atau untuk dicobakan
D. Sasaran
Rujukan MKET
1. Sasaran
obyektif
a. PUS yang akan memperoleh pelayanan MKET
b. Peserta KB yang akan ganti cara ke MKET
c. Peserta KB MKET untuk mendapatkan pengamatan lanjutan
d. Peserta KB yang mengalami komplikasi atau kegagalan pemakaian MKET
e. Pengetahuan dan keterampilan MKET
f. Bahan-bahan penunjang diagnostic
2. Sasaran
subyektif
Petugas-petugas pelayanan MKET disemua tingkat wilayah.
E. Jaringan
rujukan MKET
1.
Dokter/bidan praktek swasta, Rumah Bersalin dengan kewajiban
a. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi sendiri keunit
pelayanan MKET yang lebih mampu dan terdekat
b. Menerima kembali untuk tindakan lebih lanjut kasus yang dikembalikan
oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
c. Mengadakan konsultasi dengan mengusahakan kunjungan ke unit pelayanan
yang lebih mampu untuk meningkatkan pengetahuan pelayanan yang lebih mampu
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
d. Mengusahaan kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang lebih
mampu untuk pembinaan tugas dan pelayanan MKET
2. Unit
pelayanan MKET tingkat kecamatan (puskesmas) yang mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET
b. Meengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih
lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi ke unit pelayanan
MKET yang lebih mampu dan terdekat
d. Menerima kembali untuk pembunaan tindak lanjut kasus-kasus yang
dikembalikan oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
e. Mengadakan konsultasi dan mengadakn kunjungan ke unit pelayanan yang
lebih mampu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
f. Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang
lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
g. Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang
lebih mampu, jika tidak dapat melakukan pemeriksaan diagnose yang lebih tepat
h. Menerima kembli hasil pemeriksaan bahan-bahan diagnosik yang
sebelumnya dikirim ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu
3. Unit
pelayanan MKET tingkat kabupaten/kotamadya (RS klas D,RS klas D₊, RS klas C).
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET
dibawahnya. Pelayanan
b. Mengirim kembali kasus yang sedang ditanggulangi untuk dibina lebih
lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Merujuk kasus-kasus yang tidak mampu ditanggulangi ke unit pelayanan
MKET yang lebih mampu dan terdekat
d. Kasus kembali untuk pembunaan tindak lanjut kasus-kasus yang dikembalikan
oleh unit pelayanan MKET yang lebih mampu
e. Mengadakan konsultasi dan mengadakan kunjungan ke unit pelayanan yang
lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
f. Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan MKET yang
lebih mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan masyarakat
g. Mengirim bahan-bahan penunjang diagnostic ke unit pelayanan MKET yang
lebih mampu, jika tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri atau jika hasilnya
meragukan untuk menegakkan diagnose yang lebih tepat
h. Menerima kembali hasil pemeriksaan bahan-bahan diagnostic yang
sebelumya dikirim ke unit pelayanan MKET yang lebih mampu
4. Unit
pelayanan mKET tingkat provinsi (RS klas C, RS klas B, RS klas B2).
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET
dibawahnya
b. Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih
lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari Unit
pelayanan MKET dibawahnya
d. Mengusahakan dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis keunit
pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan
masyarakat
e. Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f. Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic tersebut
diatas
5. Unit
pelayanan MKET tingkst pusat (RS klas A)
a. Menerima dan menanggulangi kasus rujukan dari unit pelayanan MKET
dibawahnya
b. Mengirim kembali kasus yang sudah ditanggulangi untuk dibina lebih
lanjut oleh unit pelayanan MKET yang merujuk
c. Menerima konsultasi dan latihan petugas pelayanan MKET dari unit
pelayanan MKET dibawahnya
d. Mengusahakan dilaksanakannya kunjungan tenaga/spesialis ke unit
pelayanan MKET yang kurang mampu untuk pembinaan petugas dan pelayanan
masyarakat
e. Menerima rujukan bahan-bahan penunjang diagnostic
f. Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic
tersebut diatas
F. Mekanisme
(TATA CARA) Rujukan
1. Rujukan
kasus
a. Unit
pelayanan yang merujuk
1) Unit
pelayanan MKET yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu.
Unit
pelayanan bisa merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih mampu setelah
melakukan proses pemeriksaan dan dengan hasil sebagai berikut :
a) Berdasarkan pemeriksaan penunjang diagnostic kasus tersebut tidak
dapat diatasi
b) Perlu pemeriksaan penunjang diagnostic yang lebih lengkap dengan
memerlukan kedatangan penderita ybs
c) Setelah dirawat dan diobati ternyata penderita masih memerlukan
perawatan dan pengobatan di unit pelayanan yang lebih mampu
2) Unit
pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih sederhana
Unit
pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan yang lebih sederhana:
a) Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang
diagnostic, terhadap penderita ternyata pengobatan dan perawatan dapat
dilakukan di unit pelayanan yang lebih sederhana
b) Setelah melakukan pengobatan dan perawatan ternyata penderita masih
melakukan pembinaan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh unit pelayanan yang
lebih sederhana
3) Unit
pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan dengan kemampuannya yang sama.
Unit
pelayanan dapat merujuk ke unit pelayanan dengan kemampuan sama jika:
a) Setelah melakukan pemeriksaan dengan atau tanpa pemeriksaan penunjang
diagnostic, ternyata untuk kemudahan penderita pengobatan dan perawatan dapat
dilakukan di unit pelayanan yang lebih dekat
b) Setelah melakukan pengobatan dan perawatan, penderita masih
memerlukan pembinaan lanjutan di unit pelayanan yang lebih dekat
b. Unit
pelayanan yang menerima rujukan
1) Unit
pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana.
a) Sesudah melakukan pemeriksaan penunjang diagnostic, dapat mengirimkan
kembali penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk perawatan dan pengobatan
b) Sesudah melakukan perawatan dan pengobatan, dapat mengirimkan kembali
penderita ke unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan lebuh lanjut
2) Unit
pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih mampu
a) Melakukan perawatan dan pengobatan penderita yang dirujuk, atau;
b) Melakukan pembinaan lanjutan terhadap penderita yang dirujuk
3) Unit
pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan dengan kemampuan sama.
a) Melakukan perawatan dan pengobatan penderita yang dirujuk, atau;
b) Melakukan pembinaan lanjutan terhadap penderita yang dirujuk
2. Rujukan
bahan-bahan penunjang diagnostic
a. Unit
pelayanan yang merujuk
1) Unit
pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih mampu
a) Jika tidak mampu melakukan pemeriksaan sendiri terhadap bahan-bahan
penunjang diagnostic tersebut
b) Jika hasil pemeriksaan terhadap bahan-bahan penunjang diagnostic
tersebut meragukan
2) Unit
pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebuh sederhana, jika hasil
pemeriksaan bahandiagnostik tersebut perlu diinformasikan dan pemeriksaan bahan
diagnostic tersebut akan dicobakan di unit pelayanan yang dirujuk
3) Unit
pelayanan yang merujuk kasus ke unit pelayanan dengn kemampuan yang sama jika
hasil pemeriksaan bahan diagnostic tersebut perlu diinformasikan dan pemerikaan
bahan diagnostic tersebut akan dicobakan di unit pelayanan yang dirujuk
b. Unit
pelayanan yang menerima rujukan
1) Unit
pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana perlu
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a) Melakukan pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic yang dirujuk.
b) Mengirimkan hasil pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic kepada
unit pelayanan yang merujuk.
2) Unit
pelayanan yang menerima bahan-bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan yang
lebih mampu, perlu melakukan tindakan.” Mencoba pemeriksaan yang lebih mampu,
perlu melakukan yang dirujuk”
3) Unit
pelayanan yang menerima bahan penunjang diagnostic dari unit pelayanan dengan
kemampuan yang setingkat, perlu melakukan tindakan.
Mencoba
pemeriksaan bahan-bahan penunjang diagnostic yang dirujuk.
3. Rujukan
kemampuan dan keterampilan
a. Unit
pelayanan yang merujuk
1) Unit
pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih mampu
a) Melakukan konsultasi
b) Mengirimkan tenaga-tenaga untuk meningkatkan kemampuan dan
keterampilan
c) Mengusahakan adanya kunjungan tenaga dari unit pelayanan yang lebih
mampu
2) Unit
pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan yang lebih sedderhana.
a) Mengirimkan tenaga-tenaga ahli atau spesialis untuk membina petugas
unit pelayanan yang merujuk
b) Mengirimkan informasi tentang pengetahuan baru ke unit pelayanan yang
dirujuk.
3) Unit
pelayanan yang merujuk ke unit pelayanan dengan kemampuan setingkat
Mengirimkan
informasi tentang pengalaman-pengalaman
b. Unit pelayanan
yang menerima rujukan
1) Unit
pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih sederhana
a) Memberikan informasi
b) Memberikan latihan –latihan pada tenaga yang dikirimkan
c) Mengirimkan kunjungan tenaga-tenaga yang diperlukan oleh unit
pelayanan yang dirujuk
2) Unit
pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan yang lebih mampu
a) Memanfaatkan tenaga-tenaga yang dikirim oleh unit pelayanan yang
merujuk untuk pembinaan petugas masyarakat
b) Memanfaatkan informasi yang dikirimkan oleh unit pelayanan yang
merujuk untuk pembinaan petugas
3) Unit
pelayanan yang menerima rujukan dari unit pelayanan dengan kemampuan setingkat
Memanfaatkan
informasi tentang pengalaman dari unit pelayanan yang merujuk untuk pembinaan
petugas.
G. PENCATATAN
DAN PELAPORAN RUJUKAN
1. Unit
pelayanan yang merujuk
a. Mencatat penderita yang dirujuk dalam register klinik.
b. Membuat surat pengiriman penderita
c. Melaporkan jumlah penderita yang dirujuk dalam laporan bulanan klinik
2. Unit
pelayanan yang menerima rujukan
a. Membuat tanda terima penderita
b. Mencatat penderita dalam register klinik
c. Memberikan informasi kepada unit pelayanan yang merujuk, jika
penderita yang dirujuk tidak perlu perawatan, pengobatan atau pembinaan lanjut
dari unit-unit pelayanan yang merujuk
d. Membuat surat pengiriman kembali serta memberikan informasi kepada
unit pelayanan yang merujuk tentang pemeriksaan yang dilakukan terhadap
penderita, bila penderita yang dirujuk perlu perawatan dan pengobatan di unit
pelayanan yang merujuk
e. Membuat surat pengiriman kembali dan memberikan informasi kepada unit
pelayanan yang merujuk tentang pemeriksaan dan perawatan serta pengobatan yang
diberikan kepada penderita yang dirujuk, jika penderita memerlukan pembinaan
lanjut unit pelayanan yang merujuk
H.
PENGELOLAAN BANTUAN BIAYA PENANGGULANGAN KOMPLIKASI, KEGAGALAN DAN BIAYA
RUJUKAN
1. Bantuan
biaya
Diberikan
kepada peserta KB yang mengalami efek samping komplikasi maupun kegagalan :
a. Efek samping, dengan memberikan obat-obat efek samping secara gratis
b. Kasus kegagalan AKDR, implant dan kontrasepsi mantap dengan kelahiran
normal mendapat bantuan biaya yang disesuaikan dengan peraturan daerah setempat
dengan ketentuan tarif rumah sakit pemerintah kelas 3
c. Yang dimaksud dengan komplikasi/ kasus kegagalan yang disertai
komplikasi AKDR, Implant dan kontrasepsi mantap misalnya:
1) Infeksi berat yang memerlukan perawatan
2) Perdarahan berat yang memerlukan perawatan
3) Tindakan pemeriksaan roentgen dan laboratorium untuk membantu diagnosis
4) Komplikasi yang memerlukan tindakan operasi
5) Berdasarkan biaya komplikasi disesuaikan dengan peraturan daerah
setempat dengan ketentuan tariff Rumah Sakit Pemerintah kelas 3, termasuk biaya
obat-obatan terpakai
d. Kasus komplikasi/kegagalan yang memerlukan rujukan. Apabila peserta
KB yang mengalami komplikasi/kegagalan harus dirujuk dari unit pelayanan yang
lebih rendah ke unit pelayanan KB yang lebih tinggi, bantuan biaya transport
penderita ditanggung sesuai dengan peraturan yang ada. Semua kasus efek
samping, komplikasi serta kegagalan tersebut diatas dapat dilayani di semua
tempat pelayanan tidak dibatasi pada domisili/tempat tinggal peserta KB yang
bersangkutan.
e. Peserta KB yang mengalami kegagalan/komplikasi dan mencari jasa
pelayanan/perawatan swasta yang tidak ditunjuk untuk itu (seperti dokter
swasta, RB/RS swasta) dianggap untuk menanggulangi dengan kemampuannya sendiri.
Bagi mereka dipandang tidak perlu diberikan bantuan biaya atau maksimal hanya
diberikan bantuan minimum, kecuali untuk kasus-kasus gawat darurat seperti
misalnya pemakaian IUD dengan kehamilan diluar kandungan dengan perdarahan
dalam keadaan pre shock.
2. Prosedur
a. Efek
sampingan
Pengadaan obat-obat efek samping dilaksanakan secara terkoordinir
ditingkat propinsi antara BKKBN dengan unit pelaksana sesuai rencana kebutuhan
yang telah disepakati. Sedangkan distribusinya dilaksanakan melalui BKKBN
kabupaten/kodya dan alokasinya (penjatahannya) pada masing-masing klinik KB
dibicarakan bersama dengan unit pelaksana Kabupaten/Kodya yang bersangkutan
b.
Komplikasi dan kegagalan
Bantuan biaya komplikasi dan kegagalan yang disebabkan pemakaian alat
kontrasepsi diambil di BKKBN kabupaten/kodya oleh:
1) Tempat pelayanan (Rumah Sakit/Puskesmas/PKBRS).
2) Dalam keadaan khusus oleh pasien/suami pasien/ orang lain yang diberi
kuasa secara tertulis
3) Pengambilan bantuan biaya penanggulangan kegagalan/komplikasi
pemakaian kontrasepsi dengan menyerahkan kwitansi bukti pembayaran
kegagalan/komplikasi pemakaian alat kontrasepsi disertai dengan surat
keterangan diagnosa dari dokter yang merawat serta surat keterangan dari KKb
tempat pemasangan kontrasepsinya, dan surat pernyataan pasien bahwa sudah
mendapat perawatan dan pengobatan dan sudah/belum membayar
4) Rumah Sakit/Puskesmas/PKBRS dapat mengajukan uang muka ke BKKBN
kab/kodya. Penyaluran uang mula selanjutnya kepada BKKBN Dati II setempat
C. Rujukan
kasus
1. Surat pengiriman rujukan dari unit pelayanan yang merujuk
2. Tanda terima pasien oleh unit pelayanan yang menerima rujukan
3. K/I/KB dan surat pernyataan klinik KB tempat pemasangan kontrasepsi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tugas bidan
disamping sebagai pemberi asuhan antenatal, persalinan & nifas harus mampu
menangani kasus gawat darurat obstetri-neonatal untuk penyelamatan jiwa ibu
& bayi.System rujukan dalam mekanisme pelayanan MKET merupakan suatu system
pelimpahan tanggung jawab timbal balik diantara unit pelayanan MKET baik secra
vertical maupun horizontal atau kasus atau masalah yang berhubungan dengan
MKET.
Sistem rujukan
upaya keselamatan adalah suatu sistem jaringan fasilitas pelayanan kesehatan
yang memungkinkan terjadinya penyerahan tanggung jawab secara timbal-balik atas
masalah yang timbul baik secara vertikal (komunikasi antara unit yang sederajat)
maupun horizontal (komunikasi inti yang lebih tinggi ke unit yang lebih rendah)
ke fasilitas pelayanan yang lebih kompeten, terjangkau, rasional dan tidak
dibatasi oleh wilayah administrasi. (Kebidanan Komunitas: hal 207)
B. Saran
Untuk meningkatkan asuhan kebidanan
komunitas seorang bidan harus menguasai semua materi yang berhubungan dengan
kebidanan komunitas.
DAFTAR PUSTAKA
1. Saifuddin
Bari Abdul.2006. buku panduan praktis pelayanan kontrasepsi. Yayasan bina
pustaka sarwono prawirohardjo, Jakarta.
2. _1992.
Metodekontrasepsiefektif terpilih, badan koordinasi keluarga berencana
nasional, Jakarta.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN ……………………… 1
BAB II
PEMBAHASAN ……………………… 2
A. Pengertian …………………….. 2
B.Tujuan ……………………… 3
C.Jenis
Rujukan ……………………… 3
D.Sasaran
Rujukan ……………………. 4
E.Jaringan
Rujukan ……………………….. 5
F.Mekanisme
Rujukan ……………………… 8
G.Pencatatan
dan Pelaporan Rujukan ……………… 12
H.Pengelolaan
Komplikasi ………………………. 13
BAB III
PENUTUP ………………………… 17
A. Kesimpulan ………………………… 17
B.Saran ………………………… 17
Daftar isi